Daftar peserta ujian seleksi TKD kemendikbud adalah merupakan para
peserta yang telah dinyatakan secara resmi oleh Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan Indonesia dalam pengumuman Nomor : 106821/A4/KP/2014
Tentang Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Tahun 2014
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.
- Tes Kompetensi Dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) telah dilaksanakan dari mulai tanggal 7 Oktober
2014 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan.
- Berdasarkan zona tes yang telah dipilih, nama-nama peserta, tempat
dan waktu/sesi pelaksanaan TKD ditetapkan sebagaimana tabel terlampir.
- Peserta dapat mengikuti TKD hanya di tempat dan waktu/sesi yang telah ditetapkan tersebut.
Ketentuan lain terkait dengan hasil Tes Kemampuan Dasar Kemdikbud yaitu antara lain :
- Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya
karena aliran listrik padam), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang
sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain
yang telah ditetapkan.
- Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan maka sesi
tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal
dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan
dalam sistem, dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes
yang belum dijawab.
- Peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan passing grade TKD Kemendikbud akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan
akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui
helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id atau Layanan Pengaduan pada alamat web
http://cpns.kemdikbud.go.id
Daftar nama-nama yang lulus seleksi Tes Kemampuan Dasar Computer Assisted Test Kemdikbud tahun 2014
akan diumumkan kemudian setelah semua peserta telah melaksanakan ujian
tertulis CAT ini pada sesi dan alamat lokasi ujian yang telah ditetapkan
oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementrian Pendidikan Dan
Kebudayaan Tahun 2014.
Yang dinyatakan lulus tkd adalah peserta dengan nilai atau score yang telah mencapai
Nilai Ambang Batas Kelulusan Passing Grade TKD CPNS kemendikbud yang ditetapkan.
Bila peserta melebihi formasi yang ditetapkan akan dilakukan
penetapan kelulusan TKD CAT kemdikbud
dengan urutan rangking nilai dari yang lain dan diambil dari peserta
yang mendapatkan nilai tertinggi TKD dari atas berurutan ke bawah sampai
dengan
jumlah formasi peserta TKB Kemendikbud yang ditetapkan panitia.
SUMBER :
cpns.kemdikbud.go.id/
https://regpanselnas.menpan.go.id/