berikut informasi lowongan penerimaan CPND
2014 Daerah, kali ini kami informasikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara akan membuka kesempatan bagi
Warga Negara Republik Indonesia untuk memperutkan lowongan pekerjaan ASN yaitu
CPNS sebanyak 129 (seratu dua puluh sembilan ) lowongan cpns, yang
terdiri diri dari calon cpns tenaga medis/kesehatan, dan tenaga teknis.
dibawah adalah informasi beberapa persyaratan
khusus dan persyaratan umum dalam pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara antara lain sebagai berikut:
- 1. Berijazah magister (S2), sarjana (S1), dan diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
- 2. Lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi BAN PT atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan IPK minimal :
a.Pelamar lulusan S2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
b.Pelamar lulusan S1 minimal 2,65 (dua koma enam puluh lima)
c. Pelamar lulusan D3 minimal 2,65 (dua koma enam puluh lima) - 3. Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri di atas kertas HVS dengan menggunakan tinta hitam dan tidak bermaterai, dibuat 1 (satu) rangkap yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
- 4. Foto copy STTB / Ijazah, Transkrip Nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- 5. Akreditasi Perguruan Tinggi
/ Fakultas
a.S-2/S-1 minimal B
b. D3 minimal C - 6. Foto copy KTP, diutamakan KTP Prov. Sultra
- 7. Surat Keterangan Berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 8. Pas foto yang terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- 9. Dalam surat lamaran harus menyebutkan pendidikan terakhir serta nama jabatan yang dilamar dengan kode pendidikan dan kode nama jabatan.
- 10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
- 11. Lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 sampai dengan sekarang.
- 1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
- 2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- 3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
- 5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
sumber : panselnas.menpan.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar