Pemerintah Kabupaten Sleman (Yogyakarta) membuka lowongan kerja CPNS 2014 dengan 39 formasi, terdiri dari 2 Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan 37 Guru Kelas Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut dilakukan Pemkab Sleman seiring dengan yang dilakukan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB membuka lowongan CPNS 2014.
Iswoyo Hadiwarno, Kepala BKD Kabupaten Sleman menyampaikan mengenai penetapan formasi CPNS 2014, forma
Pembukaan CPNS 2014 Pemkab Sleman mulai tanggal 03 september sampai tanggal 17 september 2014.
berikut kami sampaikan beberapa persyaratan pendaftaran CPNS kabupaten sleman tahun 2014, sebagai berikut:
Persyaratan Khusus
- 1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
- 2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)minimal :
a. Pelamar lulusan S2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
b. Pelamar lulusan S1 minimal 2,65 (dua koma enam puluh lima)
c. Pelamar lulusan D3 minimal 2,65 (dua koma enam puluh lima)
- 3. Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri di atas kertas HVS dengan menggunakan tinta hitam dan tidak bermaterai, dibuat 1 (satu) rangkap yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
- 4. Foto copy STTB / Ijazah, Transkrip Nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- 5. Akreditasi Perguruan Tinggi / Fakultas
a. S-2/S-1 minimal B
b. D3 minimal C
- 6. Foto copy KTP, diutamakan KTP kab.sleman
- 7. Surat Keterangan Berdomisili di kab.sleman
- 8. Pas foto yang terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- 9. Dalam surat lamaran harus menyebutkan pendidikan terakhir serta nama jabatan yang dilamar dengan kode pendidikan dan kode nama jabatan.
- 10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
Persyaratan Umum
- 1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
- 2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- 3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
- 5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar